blank
60 pelaku penimbunan dan pengoplos BBM bersubsidi di Jawa Tengah. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi dari berbagai Polres di Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya menetapkan 60 orang pelaku sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton pertalite. “Di Jawa Tengah ada 38 tanki yang berhasil kita amankan, dengan kerugian Rp. 11 miliar lebih,” tandasnya saat ungkap kasus BBM bersubsdi di halaman Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Selain barang bukti tersebut, diamankan pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak kejahatannya.

Menurut Luthfi, modus pelaku adalah menimbun, mengoplos, dan menjual lintas Provinsi dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih.

“Modusnya dengan menimbun, mengoplos, serta menjual lintas Provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih,” kata Luthfi.

Sementara dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, ada kasus menonjol yakni pengungkapan di Kudus dan Cilacap.

“Di Kudus polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli. Dan dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Luthfi.

Luthfi menyebut modus pelaku adalah membeli secara eceran ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan.

Sedangkan kasus di daerah Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Terkait adanya kenaikan harga BBM per 3 September kemarin, Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak panik.

Ning Suparningsih