Petugas saat berada di dalam gudang tempat pengoplosan BBM.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Unit Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil menangkap terduga pelaku penimbun dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, Rabu (31/08/2022).

Pelaku berinisal M (44) warga Dusun Patukangan RT 2/7 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, berhasil ditangkap petugas berkat informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, ada seseorang yang diduga melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite.

“Selain ngoplos, pelaku juga melakukan pemalsuan yakni ngoplos BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium dan pertamax,”kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, Kamis(01/09/2022).

Kapolres juga mengatakan, kasus ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite yang dioplos ke premium dan Pertamax.

“Kami menangkap pelaku, merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Kendal untuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,”ujar Kapolres.

Kapolres mengingatkan, pihaknya akan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, yakni mengetahui rencana akan adanya kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres Kendal.

Selain mengamankan pelaku, dari gudang penyimpanan milik pelaku, diamankan pula barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pick up No pol H- 1807 -SM, cairan kondisat 300 liter, empat kaleng berisi pewarna ukuran 250 gr, satu drigen ukuran 20 liter berisikan pertalite murni, satu liter pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen ukuran 200 liter dan empat drigen ukuran 20 liter.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 54 jo pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Sapawi