SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 30.591 ton ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, hingga 31 Agustus 2022.
Angka tersebut tercatat mencapai 61 persen dari total alokasi 2022 yang ditetapkan pemerintah setempat, yaitu sebesar 50.469 ton.
VP Penjualan Wilayah 3B Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, mengatakan, pupuk subsidi yang telah disalurkan Pupuk Indonesia ke Kabupaten Boyolali ini terdiri dari lima jenis yaitu pupuk Urea, pupuk NPK, pupuk SP-36, pupuk ZA, dan pupuk organic.
“Jadi sampai tanggal 31 Agustus 2022, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan pupuk bersubsidi berjumlah 30.591 ton atau sudah 61 persen dari total alokasi untuk Kabupaten Boyolali sebesar 50.469 ton,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Adapun rincian penyalurannya adalah, pupuk Urea sebanyak 13.445 ton, NPK sebanyak 10.232 ton, SP-36 sebanyak 320 ton, ZA sebanyak 3.078 ton, dan organik sebanyak 3.516 ton.
Rizki menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi disesuaikan dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah melalui SK Dinas Pertanian setempat.
“Jadi di Kabupaten Boyolali, berdasarkan data per Agustus 2022, realisasi penyaluran Urea sudah mencapai 109 persen, bahkan pupuk NPK telah mencapai 131 persen dari alokasi yang ditetapkan,” katanya.
Adapun total stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Boyolali (Lini III) per 1 September 2022 tercatat sebesar 2.061 ton. Rinciannya adalah, pupuk jenis Urea sebanyak 793 ton dan NPK sebanyak 1.268 ton.
Pasokan pupuk bersubsidi ini dipasok oleh dua anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pusri Palembang dan PT Petrokimia Gresik.
Pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke tingkat petani berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan No. 10 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Dalam aturan baru yang diteken pada 8 Juli 2022 tersebut, Rizki menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui oleh para stakeholder, termasuk petani.
Misalnya, terkait jenis pupuk yang difokuskan kepada Urea dan NPK dari yang sebelumnya terdapat jenis SP-36, ZA, dan Organik.
Selain itu, jumlah komoditas yang mendapat subsidi pupuk pun difokuskan menjadi sembilan komoditas strategis dari sebelumnya 70 komoditas.
Adapun sembilan komoditas ini masuk ke dalam tiga subsektor pertanian, yaitu tanaman pangan untuk padi, jagung, dan kedelai.
Subsektor hortikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih. Terakhir subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Lebih lanjut Rizki menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Karena pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani. Sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya.
Sementara itu, terkait Kartu Tani, Rizki menjelaskan bahwa data atau angka yang berada di dalam Kartu Tani masih bersifat usulan.
Sedangkan Pupuk Indonesia, melalui distributor dan jaringan kios resminya, menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK Dinas Pertanian setempat.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan kembali kepada seluruh distributor dan jaringan kios resminya, untuk senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan alokasi dalam SK Dinas Pertanian. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah,” katanya.
Hery Priyono