blank
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh. Foto: Dok/Humas KAI
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mulai tanggal 30 Agustus 2022, seluruh pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh wajib vaksin ketiga (Booster).
Pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua.
Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Seperti yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, perubahan terbaru ini dimana sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi.
“KAI mengingatkan kepada pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperbolehkan naik KA,” tegas Ixfan, Minggu (28/8/2022).
Menurut Ixfan, saat ini merupakan masa sosialisasi, agar masyarakat memperhatikan persyaratan terbaru dengan seksama, supaya bisa melanjutkan perjalanannya.
“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah, agar bisa menggunakan KA Jarak Jauh,” ujarnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan lokal mulai 30 Agustus,
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua, dan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua, jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, dan jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi diantaranya sudah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sementara untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” kata Ixfan.
Untuk informasi terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 dan layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan, dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” tandas Ixfan.
Ning Suparningsih