Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojol. Hal ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara untuk menentukan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Tarif ojol yang baru ini diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama. Pembagian zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Dikutip dari beberapa media, berikut tarif untuk zona I sampai III.

Zona I (Sumatera, Jawa, Bali)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Hannah C. Amalia