blank
Bila tarif ojol naik, diperkirakan masyarakat akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor, yang akan memadati jalan raya. Foto: Dk. Widiyartono R

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) sedang meninjau dan mempertimbangkan mengenai kenaikan tarif ojol. Awalnya, kenaikan tarif ini akan berlaku pada tanggal 14 Agustus 2022, tetapi diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan masih mendiskusikan hal tersebut dengan operator dibantu dengan timnya. Kenaikan tarif ojol yang diatur oleh Kemenhub terhitung sangat melonjak, yaitu 30-50%.

Ekonom Riset dari Universitas Airlangga (Unair), Rumayya Batubara, mengadakan riset dengan melibatkan 1.000 responden pengguna di ketiga wilayah yang tarifnya akan naik.

Kembali Pakai Kendaraan Pribadi

Dia mengatakan, jika benar terjadi kenaikan tarif, maka mayoritasnya mengaku akan beralih dan kembali menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini akan menimbulkan kembali kepadatan pada jalan raya.