TEMANGGUNG ( SUARABARU.ID)- Sebanyak tiga orang pelaku judi toto gelap (togel) online ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung. Parahnya, dua dari tiga tersangka tersebut kedapatan membawa obat-obatan terlarang yakni pil Yarindu.
“Dua dari tiga pelaku perjudian yang ditangkap, dua diantaranya kedapatan membawa obat-obatan terlarang berupa pil koplo yakni pil Yarindu,” Wakil Kapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, Jumat (26/8/2022).
Ahmad Ghifar mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami penemuan 80 pil koplo dari tersangka Adi Kurniawan warga Dusun Teguwanuh, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung sebanyak 10 butir dan Mustaqim (33) warga Rowokulon,Desa Sangrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung sebanyak 80 butir.
Menurutnya, tiga tersangka dalam kasus judi togel online tersebut yakni Adi Kurniawan (33) warga Dusun Kemirirejo, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan Mustaqim (33) warga Rowokulon,Desa Sangrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Keduanya berperan sebagai penjual judi togel online.
Sedangkan tersangka lainnya yakni yang berperan sebagai pembeli yakni , Adi Kurniawan (27) warga Dusun Teguwanuh, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Ia menjelaskan, dari dua tersangka penjual judi online tersebut terungkap permainan judi secara online tersebut dengan cara terlebih dulu mendaftar di sebuah link judi. Setelah itu mentransfer sejumlah uang untuk dijadikan deposit saldo, dan deposit saldo tersebut akan digunuakan untuk taruhan permainan judi.
“Dalam taruhan judi online tersebut sistem taruhannya, bila memasang empat nomor per Rp 1.000 akan mendapatkan sebesar Rp 3.500.000, memasang tiga nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 350.000 dan memasang dua nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 70.000,” imbuhnya.
Salah satu tersangka, Mustaqim mengaku dirinya sudah beberapa kali membeli judi online tersebut dari tersangka Adi Kurniawan. Dan dirinya baru sekali menang judi tersebut, saat dirinya memasang dua nomor dan mendapatkan uang sebesar Rp 120.000.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, karena melanggar pasal 303 KUHP. W. Cahyono