Disampaikan pada pemberitaan sebelumnya, bahwa kewenangan pembangunan gedung SMPN 16 Kota Semarang ada pada Satker Kementerian PUPR, sesuai kesepakatan pada Berita Acara Kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, antara pihak Pemerintah Kota Semarang dengan Satker Kementerian PUPR pada tahun 2021 lalu, yang menyebutkan, penggantian tanah dan bangunan serta tanaman milik SMP Negeri 16 Semarang, untuk proses pembangunan jalan tol disepakati senilai Rp 123,495 miliar, dengan obyek tanah pengganti seluas 1,7 hektar senilai Rp 110,571 miliar dan bangunan senilai Rp 12,924 miliar.
Dan obyek tanah pengganti tersebut, terletak di Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, yang terdiri dari 4 sertifikat hak milik tanah, masing-masing seluas 3851 meter, 5650 meter, 3710 meter dan 3800 meter.
Absa