blank
Para buruh rokok di kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Megawon. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus terus berkomitmen untuk memacu geliat industri hasil tembakau (IHT) yang ada di wilayahnya. Fasilitasi terus dilakukan diantaranya melalui pengadaan mesin produksi rokok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perinkop dan UMKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Dwi Ahmawati mengatakan perhatian Pemkab Kudus terhadap pelaku IHT sangat besar.

Salah satunya pada tahun 2022 ini, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengadaan mesin pembuat rokok.

Pembelian mesin pembuat rokok tersebut akan melengkapi fasilitas yang ada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Megawon yang saat ini juga sudah dilengkapi fasilitas laboratorium uji tar dan nikotin.

“Jadi, pembelian mesin pembuat rokok tersebut akan semakin memberikan kemudahan bagi pelaku industri hasil tembakau yang ada di KIHT,”kata Rini, Senin (22/8).

Menurut Rini, proses pengadaan mesin tersebut saat ini masih berjalan. Diharapkan, mesin pembuat rokok tersebut sudah datang dan dapat dimanfaatkan di akhir tahun ini.

Dikatakan Rini, pembelian mesin pembuat rokok merupakan bagian dari program pemanfaatan DBHCHT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021, alokasi DBHCHT bisa digunakan untuk pembinaan industri hasil tembakau.

Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan Pemkab Kudus akan selalu berkomitmen memacu geliat industri hasil tembakau yang ada di Kabupaten Kudus.

Fasilitasi bagi pelaku IHT, diharapkan akan menekan potensi praktik produksi rokok ilegal. “Dengan adanya fasilitas tersebut, pengusaha rokok kecil bisa berproduksi secara mudah dan legal. Dan tentu hal ini bisa mengurangi bahkan menghilangkan produksi rokok ilegal,”ujarnya.

Apalagi ke depan Pemkab Kudus juga akan membangun lagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) untuk menampung pengusaha rokok kecil yang sudah tidak tertampung dalam KIHT.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat berbincang dengan para buruh rokok di KIHT. Foto:Ali Bustomi

Semakin banyak pelaku industri hasil tembakau yang terfasilitasi, tentu akan berdampak pada peningkatan produksi rokok yang sekaligus juga meningkatkan pendapatan cukai bagi negara.

Tahun 2022 ini, pendapatan cukai dari Kudus ditargetkan sebesar Rp 38 triliun. Hingga Agustus ini, realisasi yang sudah dibukukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus sudah mencapai sekitar Rp 19 triliun.

Sementara, Sutrisno, pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi, salah satu pengusaha rokok kecil yang operasional di KIHT, mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Kudus.

Menurut Sutrisno, musuh dari pengusaha rokok saat ini adalah produksi rokok ilegal. Sebab, tanpa membayar cukai, pengusaha rokok ilegal bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah.

“Jadi, selain operasi pemberantasan rokok ilegal, juga harus dibarengi dengan pemberian fasilitasi bagi pengusaha rokok kecil yang legal. Sehingga, pelaku produksi rokok ilegal bisa beralih untuk berusaha secara legal,”tuturnya.

Ali Bustomi