blank
23 narapidana melakukan sujud syukur mendapat asimilasi di rumah. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 23 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bisa menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah, Jumat (19/8/2022).

Mereka adalah narapidana yang memenuhi persyaratan mendapatkan hak asimilasi dirumah, mendapat remisi kemerdekaan. Merekapun langsung sujud syukur.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan, narapidana yang diasimilasikan di rumah karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan yata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Untuk syarat substantif yaitu berkelakuan baik, dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana, dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Tri Saptono.

“Selain itu untuk perhitungan dua per tiga masa pidananya maksimal tidak melewati 31 Desember 2022, dan sudah melewati setengah dari masa pidana,” tambahnya.

Menurut Tri Saptono, narapidana yang telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat wajib dijemput oleh penjaminnya.

Kalapas mengingatkan kepada narapidana untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

“Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, karena asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke dalam Lapas,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Kalapas menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19.

“Diantaranya tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 339 dan 340 Undang-undang hukum pidana, kesusilaan dalam Pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No. 99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis,” tandasnya.

Salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi, Yunus menyampaikan rasa syukurnya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam bermasyarakat.

Dia juga mengaku akan menjaga emosional setelah bebas nanti. “Merdeka.! Berkat remisi akhirnya saya bisa menjalani asimilasi dirumah. Saya berjanji akan menahan emosi dan menghindari konflik saat bergaul di masyarakat,” ungkap Yunus, terpidana 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ning Suparningsih