KUDUS (SUARABARU.ID) – Dua pelaku percobaan perampasan disertai pemukulan di jalan Kudus – Jepara turut Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus terhadap suporter Persijap yang mengakibatkan korban luka lebam dan memar berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kudus, Sabtu (14/8).
Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus yakni NJ (21) dan MA (24).
“Total ada enam pelaku, hari ini baru dua yang tertangkap, empat pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan dilakukan pegejaran,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama.
Kapolres Kudus menjelaskan kronologi dugaan percobaan perampasan disertai pemukulan yang dilakukan para pelaku.
Waktu kejadian pada Minggu (7/8) pukul 12.30 Wib di traffich light jalan Jepara – Kudus Desa Prambatan Lor. Korban yang saat itu bersama dengan temannya akan menonton tim kesayangannya Persijap Jepara yang akan bertanding melawan Persipa Pati di Stadion Joyo Kusumo Pati.
Sesampainya di perempatan Desa Prambatan Lor, korban terpisah dengan rombongan temannya selanjutnya korban bersama dengan salah satu temannya dihadang oleh 6 orang yang tidak dikenal menghentikan sepeda motor yang ditumpanginya.
“Para pelaku awalnya hendak merampas HP dan dompet milik korban, selanjutnya korban bersama temannya lari dan terjadi pemukulan,” jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.
“Korban dan temannya dipukuli oleh para pelaku, sehingga Korban mengalami memar dan lebam dibagian kepala dan punggu serta muka,” imbuhnya.
Selanjutnya, korban dan temannya berobat di RSUD Kartini Jepara dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kudus.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Polres Kudus langsung melaksanakan penangkapan kepada pelaku NJ disebuah warung kopi di Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus, ” ungkap Kapolres Kudus.
Dari penangkapan pelaku NJ, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MA dirumahnya.
“Setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polres Kudus beserta membawa barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya guna dilakukan proses penyidikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.
Ali Bustomi-rls