blank
AMANKAN - Sat Narkoba Polres Tegal, mengamankan narkoba 4, 78 gram jenis sabu-sabu dan 6 tersangka. (Foto: Sutrisno)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Sat Narkoba Polres Tegal, telah mengamankan narkoba 4, 78 gram jenis sabu-sabu dan 6 tersangka. “Enam tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Tiga lokasi berbeda dengan masing-masing dua tersangka,” kata Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantoro SIK SH saat konferensi pers di kantornya Senin (08/08/2022) sore.

Kompol Didi menjelaskan, lokasi pertama dengan dua tersangka Handoko Sutrisno alias Aling (47) dan Feri alias Juragan (35) keduanya warga Kota Tegal. Saat diperiksa badan oleh petugas ternyata kedapatan satu paket sabu dengan berat 0,56 gram.

Tersangka kedua, pada 27 Juli 2022 di halaman parkir Kospin Jasa, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, dengan modus jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu. Petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka Dodi Santoso (29) warga Purwokerto Timur dan Tri Agung Yulianto (23) warga Purwokerto Lor. “Dari tersangka Dodi dan Tri Agung petugas mendapati sabu seberat 3,66 gram,” ujar Kompol Didi.

Pada 2 Agustus 2022, di Pinggir Jalan Raya Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, petugas mendapati dua orang Fadhlur Rohman (23) dan Peter Febriawan (30) keduanya warga Brebes . Saat penggeledahan badan didapati narkotika seberat 0,56 gram sabu. “Dari total sabu yang telah diamankan dari tiga kasus dan enam tersangka adalah seberat 4,78 gram sabu,” ungkapnya.

Enam tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Sutrisno