JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena hingga tanggal 5 Agustus 2022 belum juga ada agenda untuk menggelar kembali sidang paripurna DPRD untuk penyampaian rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023, maka Fraksi Nasdem dan PDI Perjuangkan melayangkan surat kepada pimpinan DPRD.
Surat tersebut mendesak pimpinan DPRD untuk segera mengadakan rapat pimpinan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PAS tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Jepara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Surat tertanggal 5 Agustus 2022 dari Fraksi Nasdem yang ditanda tangani ketua fraksi Padmono Wisnugroho, SH berisi alasan desakan yang dilakukan fraksinya. “Berdasarkan tata tertib DPRD Kab. Jepara No. 1 tahun 2019 pasal 125 disebutkan, jika tidak kuorum maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 harii,” ujar Padmono Wisnugroho.
Ia juga menampik anggapan bahwa anggota yang hadir dalam rapat paripurna sedang bermain sendiri dengan eksekutif untuk keperluan kelompoknya. “Kami menolak analisis seperti itu. Kecurigaan seperti itu hanyalah halusinasi,” tegasya
Sementara surat usulan dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 5 Agustus 2022 ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Edy Ariyanto. “ Sehubungan tidak terlaksananya sidang paripurna penyampaian rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023 tanggal 2 Agustus 2022, maka diminta pimpinan DPRD untuk menjadwalkan ulang,” ujar Edy Ariyanto.
Hadepe