SALATIGA (SUARABARU.ID)– Pemasangan alat monitoring transaksi usaha (tapping box), pada wajib pajak di sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Salatiga, akan kembali dilakukan. Ada sebanyak 50 tempat usaha yang masuk dalam tahap kedua ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, menyambut baik hal ini. Karena pemasangan tapping box atau perekam data itu, akan menjadi acuan baru bagi wajib pajak, untuk memberikan kontribusinya ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Salatiga.
”Pemasangan tapping box akan dilakukan secara bertahap. Tapping box ini akan memberikan catatan, dan akan dijadikan acuan bagi wajib pajak. Saya minta juga ada pantauan rutin untuk melihat alat ini dipasang atau tidak, di setiap wajib pajak. Nanti akan kita siapkan reward, untuk siapa saja yang patuh terhadap hal ini,” kata Sinoeng, di Ruang Rapat Bank BPD Jateng Cabang Salatiga, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: 11 Agustus 2022, Dijadwalkan Jemaah Haji Tiba di Wonosobo
Pemasangan tapping box ini merupakan kali kedua, setelah yang sebelumnya sudah dipasang sebanyak 45 tapping box pada wajib pajak. Pemerintah Kota Salatiga bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Salatiga, telah menyediakan alat ini.
”Saya minta alat ini bisa dijaga dengan baik, dan tetap lakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Pemerintah Kota Salatiga,” jelasnya.
Sinoeng menambahkan, saat ini Kota Salatiga juga sedang mengadakan Salatiga Great Sale 2022. Gelaran itu merupakan upaya untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan PAD Kota Salatiga.
”Terima kasih kepada teman-teman PHRI, hotel, restoran, tempat usaha, dan Bank Jateng, yang telah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pengunjung yang datang ke Salatiga. Berikanlah pelayanan yang terbaik,” pesannya.
Riyan