KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus menyebut ada 10 titik lokasi yang potensial digunakan sebagai lahan untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyatakan, pihaknya telah melakukan survei lokasi bakal calon lahan SIHT di Kudus. Luasnya adalah satu hektare.
“Titik itu ada di Kaliwungu, Tanjung, Undaan, Jati dan lainnya,” kata Rini, Senin (1/8).
Meski telah survei, pihak dinas belum mengambil keputusan lahannmana yang akan dipergunakan untuk SIHT. Pihak dinas masih mempelajari dan mengkaji hal- hal yang dirasa perlu.
Langkahnya berupa, proses verifikasi bakal calon SIHT. Lahan disesuaikan dengan kondisi atau zona Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini. Kawasan tersebut juga dikaji apakah cocok jika dibangun sebuah industri.
“SIHT itu lebih kecil dari KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau, red) bangunannya 300 meter persegi. Kalau KIHT sudah diatur luas bangunannya 400 meter persegi,” jelasnya.
Pemkab Kudus menganggarkan Rp 18 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan SIHT.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 215 tahun 2021 yang mana penggunaan anggaran DBHCHT diperuntukkan bagi pembinaan industri rokok
Untuk tahun ini, jumlah anggaran sebesar Rp 18 miliar tersebut diperuntukkan sebagai pembelian tanah saja. Sementara, untuk proses pembangunan gedung akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
“Keputusan kajian lokasi tanah mana yang menjadi SIHT paling lambat akan diketahui hasil kajiannya pada akhir bulan ini,” ungkapnya.
Rini memperkirakan jika, luas bangunan 300 meter persegi, maka jumlah gedungnya bisa terbangun sebanyak 30 unit.
Adanya pembukaan SIHT ini diharapkan bisa memberikan peluang bagi pelaku industri rokok kecil menengah untuk mengembangkan usahanya. Sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kudus.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mendorong pelaksanaan kegiatan pembelian lahan SIHT harus segera dilaksanakan agar tidak menunggu anggaran perubahan. Selain itu, akses jalan ke lokasi jelas.
Menurut Hartopo, berdirinya SIHT merupakan bentuk komitmen Pemkab Kudus untuk mendukung pembinaan serta fasilitasi bagi industri rokok khususnya skala kecil.
Fasilitasi ini juga akan berdampak menekan praktik pembuatan rokok ilegal yang bisa merugikan keuangan negara. “SIHT dapat dikembangkan, ini upaya kami untuk menekan peredaran rokok ilegal. Jika rokok ilegal bisa ditekan, penerimaan negara dari cukai juga akan meningkat” katanya.
Ali Bustomi