blank
Juru sita KPP Pratama Magelang menyita sebidang tanah dengan luas 650 m² milik wajib pajak orang di Desa Kalinegoro, (Dok KPP Pratama Magelang) pribadi

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Magelang melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis (28/07).

Aset yang disita oleh juru sita berupa sebidang tanah dengan luas 650 m² milik wajib pajak orang
pribadi MI, yang belum melunasi tunggakan pajak.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Jiki Sulistyanto Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Magelang, Kepala Desa Kalinegoro Hajid Mulyono, serta perwakilan anggota keluarga dari wajib pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Magelang Fransiscus Xaverius Hadi
Indrajaya menerangkan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp 313 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

‘’Aset yang disita ini berfungsi sebagai jaminan utang pajak. Dan apabila wajib pajak
belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan tindakan pelelangan aset
yang sudah disita tersebut,’’ ujar Indra.

Menurutnya, tindakan sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai
dengan jatuh tempo yang telah diberikan.

Sebelumnya, terhadap wajib pajak juga
telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif, berupa pemberitahuan Surat Teguran
dan Surat Paksa.

Indra berharap, dengan adanya tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada
penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap terhadap pemenuhan
hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Doddy Ardjono