Menurut Reni, kehadiran Perpres No. 55 yang merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2020 ini sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan industri. Perpres itu mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
”Kami menyambut baik Perpres ini, yang juga merupakan perubahan UU No. 4 No. 2009 tentang pertambangan minerba. Harapannya, terkait perizinan tambang bisa lebih baik dan efektif,” tambahnya.
Wied