blank
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro saat konferensi pers korban mutilasi di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). Foto : Dok Humas Polda Jateng.

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pelaku mutilasi, yang potongan tubuhnya ditemukan warga di sungai Kretek, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada hari Minggu pagi kisaran 06.30 WIB (24/7/2022), ternyata pacar korban, sama-sama warga Balapulang, Kabupaten Tegal.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, korban mutilasi terungkap bernama Kholidatulnnimah (24), merupakan pacar pelaku IS (32), yang juga sama-sama warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

“Pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau,” jelasnya, saat Konferensi pers, didampingi Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Sebelum memutilasi, lanjutnya, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos korban, di Jalan Soekarno-Hatta, Bergas, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dini hari.

“Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Kemudian Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh, dimasukkan ke 7 kantong plastik,” ujarnya

Ketujuh kantong plastik itu, kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos. “Jeroan dibuang ke kloset,” ungkapnya

blank
Pelaku mutilasi IS (32), warga Balapulang, Kabupaten Tegal yang juga pacar korban mutilasi, tertangkap di Kabupaten Purworejo kisaran pukul 01.03 WIB dinihari, Senin (25/7/2022), saat mencoba melarikan diri ke Jawa Timur menggunakan kereta api, dibawa petugas ke Mapolres Semarang Senin siang (25/7/2022). Foto : Absa

Sebelumnya, dijelaskan Kapolda, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial (pacaran). Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga saat masih di Kabupaten Tegal.

“Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu,” ungkapnya

Karena orang tua korban tak terima, lalu melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum selama 10 tahun penjara. Namun karena memperoleh remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara.

Kemudian karena pelaku kesal dan sakit hati terhadap korban, karena korban mengatakan pelaku tidak bekerja. Lalu muncul niat pelaku untuk membunuh korban dengan cara mencekik, hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, korban akhirnya dimutilasi dan dibuang secara terpisah.

“Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena dikatakan tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban,” tandasnya.

Turut hadir mendampingi Kapolda Jateng pada kegiatan tersebut antara lain: Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A.

Absa