SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022) siang.
Tercatat, pada tahun 2022 dari data yang ada, jumlah peredaran rokok ilegal (tidak membayar pajak) semakin marak, bahkan sampai dijual di lapak toko online.
Padahal, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk bansos dan pembayaran premi kesehatan bagi warga miskin.
“Permasalahan rokok ilegal terus menghambat pendapatan Negara, terlebih para petani tembakau juga mendapat dampak buruk imbas beredarnya rokok ilegal,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman, saat giat pemusnahan rokok ilegal tersebut.
Selain Sukirman, hadir dalam giat tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng, seperti Sekretaris Daerah Sumarno, Asintel Kasdam IV Diponegoro Kol Inf Wahyu Yudhayana, hingga Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Abdul Munif.
Dalam pernyataannya Sukirman mengatakan harus ada edukasi bagi para pedagang, petani dan produsen tembakau yang terjerat rokok ilegal mendapatkan perhatian khusus agar tidak kembali mendistribusikan.
“Harus ada edukasi dan pembinaan bagi para pedagang kios kecil juga para petani tembakau agar tidak kembali terjerat peredaran rokok ilegal, mengingat para produsen perusahaan besar juga ikut terlibat maka harus dihentikan secara total,” katanya.
Dia mengingatkan dan mengajak semua instansi pemerintah membantu produsen rokok lokal bisa memperoleh perizinan cukai rokok secara mudah dan tidak terjerumus penjualan rokok ilegal.
“Salah satu cara menghentikan peredaran rokok ilegal adalah dengan cara mensupport produsen rokok lokal agar bisa mempermudah mendapatkan cukai dan pembinaan bagi para petani tembakau lebih berhati-hati dalam mendistribusikan tembakau pada produsen rokok,” kata legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhammad Pranoto, dalam paparannya menegaskan total kerugian negara dari beredarnya rokok ilegal sangatlah cukup tinggi.
Dalam penindakan, pihaknya menggandeng unsur pemerintah sebagai tindak lanjut dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Jateng supaya berjalan maksimal.
“Total barang rokok ilegal yang dimusnahkan 11.317.128 batang dengan total nilai Rp 11.54 miliar dan penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan Rp 7.58 miliar selama penindakan di tahun 2021. Tentunya angka tersebut akan terus berkembang jika tidak ada penertiban secara luas,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menekankan pentingnya operasi rokok ilegal karena angka pendapatan yang seharusnya masuk tidak dimanfaatkan secara luas oleh pemerintah.
Terlebih lagi saat ini dengan adanya pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) diharapkan bisa lebih menekan peredaran rokok ilegal diseluruh daerah di Indonesia.
“Peredaran rokok ilegal harus dihentikan, salah satunya lewat pembangunan KIHT karena dinilai selain menekan peredaran rokok ilegal juga bisa membantu petani tembakau,” katanya. (ADV)