blank
5 pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah bersama Kodam IV/Diponegoro berhasil meringkus 5 pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang.

Peristiwa penembakan terjadi di depan rumah Jalan Cemara III RT.08/RW.03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (18/7/2022).

Diketahui, korban, Rina Wulandari (32) ditembak oleh pelaku suruhan Koptu M, anggota Yon Arhanud 15 DBY Semarang yang merupakan suami korban.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers yang dihadiri Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menyampaikan, bahwa korban ditembak 2 kali di bagian perut oleh pelaku usai menjemput anaknya sekolah.

Menurut Luthfi, pihaknya bersama Kodam IV/Diponegoro membuat tim gabungan untuk menyelidiki, dan tidak lama mampu mengungkap kasus penembakan ini. “Modusnya adalah percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senjata api jenis pistol,” kata Luthfi di lobi Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

Dijelaskan Luthfi, para tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni S alias Babi (34) warga Sayung Demak mempunyai peran sebagai eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor kawasaki ninja. Selanjutnya tersangka PAN (26) warga Pedurungan Kota Semarang berperan sebagai joki sepeda motor kawasaski ninja.

Sementara tersangka SP alias Sirun (45) merupakan warga Genuk Kota Semarang berperan sebagai joki sepeda motor honda beat street dan membantu mengawasi situasi. AS alias Gondrong alias Jembik (43), warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan mempunyai peran sebagai pembonceng sepeda motor honda beat street dan membantu mengawasi situasi, dan DS (37) warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen ini berperan menjual senjata api.

Sedangkan otak penembakan sendiri adalah M (35) yang merupakan suami korban, seorang anggota Yon Arhanud 15 Semarang dan masih DPO.

blank
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers yang dihadiri Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng. Foto: Ning Suparningsih

Kronologis

Diketahui pada hari Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, 3 orang pelaku yakni S, PAN dan AS merencanakan penembakan terhadap korban di rumah S di Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Kemudian ketiga pelaku menjemput SP di Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Setelah bertemu SP para pelaku menuju ke kontrakan S di Padasan Simongan Kota Semrang. Setelah sampai di kontrakan S para pelaku mematangkan rencana lagi serta membagi tugas dan peran masing- masing.

Kemudian setelah S mendapat telepon dari M (DPO), S menyiapkan senjata api dan memasukkan amunisi ke dalam magazen. Selanjutnya para pelaku bergeser menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh M.

Setelah para pelaku sampai ke lokasi sasaran (rumah korban), S mendapat telepon lagi dari M untuk persiapan jika sasaran akan keluar rumah menjemput anak sekolah,
Pada saat korban keluar dari rumah sekira pukul 11.35 WIB, para pelaku membuntuti korban sampai dengan korban kembali menjemput anak dari sekolah.

Setelah korban menjemput anak dari sekolah, sesampainya didepan rumah sekitar pukul 11.50 WIB, pelaku yang membonceng menggunakan sepeda motor kawasaki ninja warna hijau mengarahkan senjata api dengan menggunakan tangan kanan, kemudian menembakkan senjata api tersebut ke arah perut korban.

Setelah melewati korban, kedua pelaku putar balik kearah korban untuk menembak korban kedua kalinya. Setelah melakukan penembakan para pelaku berpencar, SP dan AS menuju di Jembatan Sriwulan, Sayung Demak, sedangkan S dan PAN menemui M di terminal Sukun dengan menggunakan mobil Calya warna hitam.

Di Terminal Sukun, M menemui S dan PAN untuk memberikan upah kepada para pelaku sebesar Rp. 120.000.000. Kemudian para pelaku bertemu di Jembatan Sriwulan Sayung, Demak dan membangi uang tersebut kepada para pelaku.

Adapun sarana yang digunakan yaitu 1 unit sepeda motor kawasaki ninja warna hijau, dan 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam. Sebelum melakukan aksinya, S menyuruh agar plat nomer sepeda motor yang digunakan dilepas plat nomernya.

Luthfi mengatakan, tersangka S ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Sriwulan, Sayung Demak pada Kamis, tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku AS ditangkap di Babat Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak pada Jum’at, tanggal tanggal 22 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku PAN dan SP ditangkap di Masjid Jalan Panggung Jatinom Kabupaten Klaten pada hari Jum’at, 22 Juli 2022, sekira pukul 15.00 WIB, dan DS ditangkap di Gupak Warak, Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen pada Jum’at, 22 Juli 2022, sekira pukul 20.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 pucuk senjata api jenis pistol warna hitam, 1 buah magazen, 4 butir amunisi, 1 unit sepeda motor honda beat street hitam tanpa plat nomer, 1 unit sepeda motor kawasaki ninja, warna hijau tanpa plat nomer, 1 buah jaket hitam, 1 buah celana jeans panjang hitam, 1 buah topi hitam, 1 pasang sepatu, warna hitam merah, 1 buah tas pinggang, 1 unit sepeda motor honda vario hitam, 1 buah kalung emas berat 15 gram.

Selain itu 1 buah kalung emas berat 40 gram, 1 buah celana jeans biru, 1 buah kaos cardinal, 1 buah tas slempang, hitam, 1 buah BH merah muda ada bercak darahnya, 1 buah kaos kuning yang terdapat lubang dan ada bercak darah, 1 buah jaket dari kain warna coklat, yang terdapat lubang dan ada bercak darah.

Luthfi menyebut para tersangka dikekan Pasal 340 KUH Pidana Jo. Pasal 53 KUH Pidana, barangsiapa, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Luthfi menyatakan, tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro terus melakukan pencarian terhadap M, dalang penembakan yang masih DPO.

Pada kesempatan itu, Kasad Dudung yang hadir dalam Konferensi Pers memberikan penghargaan kepada 50 anggota Polda Jateng dan 24 anggota TNI atas  pengungkapan kasus penembakan yang tergolong cepat, karena hanya dalam 1 Minggu bisa terungkap.

“Saya selaku Kasad mengapresiasi kepada Polda Jateng yang dengan cepat berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku penembakan yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2022,” tutur Dudung.

Menurut Kasad, dirinya bersama istri turun langsung untuk melihat kondisi korban di RSUP Kariadi Semarang, yakni istri anggota Yon Arhanud yang menjadi korban penembakan di Semarang

Ning Suparningsih