Pujiariyanto mengatakan menemani Pak Bupati menemui Kementerian LHK. “Pak Bupati minta, yang mendapatkan izin (menggunakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus) diprioritaskan masyarakat setempat dan petani penggarap lahan hutan,” tandas Pujiariyanto.
KHDPK adalah Keputusan Menteri LHK nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Dalam keputusan tersebut, luasan hutan negara yang akan dijadikan KHDPK seluas 1.103.941 hektar. Di Jawa Tengah, luasan hutan negara yang akan digunakan KHDPK seluas 202.988 hektar, terdiri kawasan hutan produksi seluas 136.239 hektar dan hutan lindung seluas 66.749 hektar.
Luasan KHDPK ini disebutkan dalam keputusan tersebut, peruntukkannya antara lain buat kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, rehabilitasi, perlindungan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan penggunaan kawasan hutan.
Perlu Sosialisasi KHDPK
Koordinator aksi dukungan KHDPK, Eksi Wijaya mengatakan, keluarnya putusan tersebut sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat yang desa-desanya terletak di kawasan hutan. Pasalnya, informasi yang berkembang di masyarakat bawah bisa liar jika tidak disosialisasikan keputusan tersebut.
“Kita sosialisasikan kepada teman-teman kita yang menunggu hasil audiensi ini. Kami juga berharap agar pemerintah bisa melakukan sosialisasi tentang KHDPK,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo, yang berdialog dalam audiensi tersebut.
“Perhutani tolong sosialisasikan, kepada masyarakat yang desa-desanya terletak dekat kawasan hutan,” tandas Ketua Komisi B DPRD Blora
Kudnadi Saputro