blank
etani Hutan, aksi damai dukung KHDPK di depan Gedung DPRD Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

Dalam orasi, mereka menuntut segera dibukanya peta luasan tanah Perhutani di Blora yang tercatat akan dijadikan KHDPK. Sejak keluarnya KHDPK pada 5 April 2022 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 287 Tahun 2022, belum ada aturan turunan dari kementerian yang memetakan luasan lahan di masing-masing divisi regional dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH).

“Hingga saat ini kami belum menerima peta luasan lahan hutan yang akan masuk dalam KHDPK,” kata Fitra, Wakil Administratur KPH Cepu yang dihadirkan dalam audiensi tersebut.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Blora Pujiariyanto, yang dihadirkan dalam audiensi menyebutkan, keluarnya keputusan menteri yang mengambil 1,103 juta hektar tanah hutan untuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus masih kontroversial.

Ia menyebut jika peraturan tersebut sedang digugat ke mahkamah. Meski begitu, ia menyatakan Pemkab Blora mendukung keluarnya keputusan tersebut. “Apalagi jika penggunaan kawasan hutannya diperuntukkan masyarakat kawasan hutan, juga untuk petani yang telah menggarap lahan hutan untuk produksi pertanian mereka,” imbuhnya.