blank
H Sodri, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang nenyerahkan tuntutan penolakan pemberlakuan 5 hari sekolah untuk murid TK hingga SMP di Kota Semarang kepada Drs Kartika Hedi Aji, MSi Plt Kadinas Pendidikan Kota Semarang di Aula Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa (19/7/2022). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, mengingatkan jangan sampai kasus 5 tahun lalu dengan menurunkan ribuan massa ke jalan, jika Dinas Pendidikan Kota Semarang tidak mencabut Surat Edaran (SE) Nomor B/728/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022, tentang pengaturan jam pelajaran sekolah, pemberlakuan 5 hari sekolah untuk murid TK hingga SMP di Kota Semarang.

Hal itu disampaikan oleh H Sodri, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang, terkait penolakan pengaturan 5 hari sekolah bersama jajarannya dan pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyyah (FKDT) Kota Semarang, di aula Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa (19/7/2022).

Karena menurutnya, SE tersebut merupakan produk cacat hukum, sebab bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 yang menganulir Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang pemberlakuan lima hari sekolah (system full day school) dan di SE Dinas Pendidikan Kota Semarang tersebut, PP nomor 87 tidak dicantumkan.

“Selama tidak sesuai dengan Perpres no 87, SEvitu ya harus dicabut. Karena sebelumnya, di tahun 2017 lalu kita pernah melakukan penolakan besar-besaran atas pemberlakuan lima hari sekolah tersebut. Sehingga turunlah Peraturan Presiden no 87, yang menganulir Permendikbud tersebut. Jika dinas tidak mencabut surat edaran itu, ya terpaksa tahun 2017 lalu akan terulang. Jangan sampai terjadi demo besar-besaran seperti tahun 2017, jangan sampai para kyai turun ke jalan lagi untuk menolak SE itu,” tegas Sodri.

Karena menurutnya, banyak orang tua yang resah pemberlakuan lima hari sekolah ini, begitu juga lembaga-lembaga pendidikan keagamaan banyak yang menolak.

Pada kesempatan itu, Drs Kartika Hedi Aji, MSi Plt Kadinas Pendidikan Kota Semarang saat dimintai tanggapannya menyatakan secara singkat, bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi secara internal bersama perangkat-perangkat yang ada untuk mengkaji ulang SE yang ditolak tersebut.

“Inikan suasananya sudah hangat, jadi akan kita tindaklanjuti dengan koordinasi internal, seperti hasil konsolidasi hari ini untuk ditindaklanjuti,” jawabnya singkat.

Absa