blank
Kemenkumham Jateng saat gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Griya Persada Hotel, Bandungan. Foto: Dok/Humas Kumham

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Selasa (19/7/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Griya Persada Hotel Bandungan, Kabupaten Semarang ini mengambil tema ‘Anak Berwarganegaraan Ganda dalam Memilih Status Kewarganegaraan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022″.

Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruudin diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, A. Yosi Setyawan menyampaikan, untuk menjamin pemenuhan hak asasi atas status kewarganegaraan, Pemerintah RI telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Regulasi ini membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Bambang.

Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas, sehingga seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.

“Anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun,” kata Bambang.

Bambang menilai kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan manfaat pelayanan administrasi hukum umum, khususnya layanan status kewarganegaraan dan pewarganegaraan melalui AHU Online.

Menurut Yosi Setyawan yang juga Ketua Panitia mengatakan, diseminasi ini diikuti oleh 100 peserta dari berbagai kalangan terkait.

Sementara dalam diseminasi ini menghadirkan 4 narasumber, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Budi Susanto, Koordinator Pewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Sudaryanto Abdul Chalik, Sub Koordinator Kewarganegaraan, Riana Budi Mastuti, dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Muhammad Sungeb.

Ning Suparningsih