Ketika dilakukan pengecekan serta penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras diantaranya dua botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi cu dan tiga botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi sisa Ciu.
“Tim Sparta langsung mengamankan WU (39) asal Joyosuran ,Pasar Kliwon Solo bersama tujuh rekannya bersama barang bukti ke Mapolresta Surakarta . Kepada kedelapan pemuda dikenai proses Tipiring,” kata Kasat Samapta.
Secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan, penindakan terhadap WU beserta tujuh temannya merupakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi .KKYD merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.
Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.
Bagus Adji