TEGAL (SUARABARU.ID) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal menyusun langkah strategis terkait penyelesaian adanya piutang macet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 12,5 M.
Permintaan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman A. Md saat menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Fraksi PKS terhadap akan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (13/07/2022).
FPKS menyarankan Pemerintah Kota Tegal perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang macet, dengan adanya peraturan ini maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti. Temuan BPK pada kurun waktu 2017-2021 masih ada yang belum selesai ditindaklanjuti.
“Jika hal ini dibiarkan maka hanya akan menumpuk pekerjaan dan rentan terbengkalai karena tak tersentuh. Oleh karena itu kami berharap agar semua catatan dan temuan dari BPK dalam Pelaksanaan APBD 2021 segera dilakukan tindak lanjut perbaikan serta dijadikan Pedoman dan Panduan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kita bersama dalam menyusun dan melaksanakan APBD pada tahun-tahun mendatang,” kata Zaenal.
Zaenal menyampaikan, Fraksi PKS terus mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk berupaya keras dengan Bank Jateng dalam Penambahan alat tapping box guna memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Data yang kami dapatkan sampai saat ini baru terpasang total 154 alat dari jumlah potensi 500 wajib pajak yang ada.
Rekomendasi, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD Kota Tegal, baik melalui komisi-komisi ataupun Badan Anggaran (Banang) agar menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Tegal.
Fraksi PKS DPRD Kota Tegal meminta pelaksanaan kegiatan APBD pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang telah melalui perencanaan matang, terukur baik dari segi pelaksanaannya maupun dari segi dampaknya. Setiap program yang direncanakan prinsipnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ketika ada program tidak berjalan artinya ada pelayanan masyarakat yang terdistori.
Fraksi PKS mengingatkan, bahwa amanah rakyat terhadap Pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu persoalan pengentasan pengangguran dan kemiskinan agar menjadi prioritas dalam alokasi anggaran melalui berbagasi sektor pendekatan yang efektif dan substantif.
Sutrisno