Ketika itu warga memergoki WH penduduk Pucang Miliran Kecamatan Tulung tengah beraksi melakukan pencurian uang dari dalam otak infaq.
Saat ditangkap, ternyata satu di antara gembok kotak infaq di masjid bisa dibuka tersangka menggunakan seutas kawat.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku datang ke masjid setempat menggunakan sepeda motor AD 3002 UW. Tersangka langsung masuk ke masjid setelah terlebih dahulu mengambil kunci dari atas dinding depan tempat ibadah.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1 ) KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara,” kata Kompol Sumiarta.
Sementara itu WH dalam keterangan kepada polisi mengaku mencuri di masjid setempat untuk ketiga kalinya. Aksi pertama mendapat Rp 200.000, kedua memperoleh Rp 600.000 dan ketiga kalinya belum berhasil dan justru ditangkap warga.
Uang hasil kejahatan digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga mengku pernah menjalani hukuman di rutan Boyolali pada tahun 2017 dalam kasus mencuri uang.
”Untuk membuka gembok kotak infaq, saya menggunakan seutas kawat yang dimasukkan ke lobang gembok dan memutarnya menggunakan tang. Cara membuka paksa gembok kami pelajari dari youtube”, tutur tersangka yang mengaku telah memiliki seorang anak.
Bagus Adji