blank
Tersangka WH tengah menunjukkan merusak gembok pengunci kotak infaq mennggunakan seutas kawat dan Tang. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Menggunakan seutas kawat untuk mengambil paksa uang dalam kotak infaq, itu yang dilakukan YS (30) dan WH (30) asal Klaten. Keduanya ditangkap massa di dua tempat ibadah berbeda lokasi, karena mencuri uang infaq di wilayah Klaten.

“Kedua tersangka dituding melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara, kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Mapolres setempat,” Kamis (14/7/2022).

Tindak pencurian YS Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo, kata Kompol Sumiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten  AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, berlangsung 4 Juli 2022.  Ketika itu tersangka mengendarai motor AD-3321-WC dan mendatangi Masjid As Syifa Dk. Wantilan Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari.

Tersangka langsung mendekati kotak infaq, setelah mengetahui kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Secepatnya pelaku mengeluarkan seutas kawat dari dalam tas yang dibawanya dan ujungnya dimasukkan ke dalam lobang kotak Infaq.

Dalam tempo singkat, uang infaq dari dalam kotak dapat dikeluarkan sehubungan salah satu ujung kawat telah diberi perekat.

Upaya tersangka “memancing” (nyuthik)uang dari kotak infaq pada jam 09.45  WIB berakhir dengan datangnya warga. Penduduk langsung menangkap YS dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Wonosari Polres Klaten.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian dengan modus sejenis di Wonogiri sebanyak lima kali. Juga pernah menjalani  hukuman di Rutan Cebongan Yogyakarta selama lima  bulan.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara” terang Wakapolres Klaten sembari menambahkan , polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 110.000 hasil kejahatan, seutas kawat sepanjang 70 Cm  yang ujungnya dilapisi pulut, serta sepedamotor AD 3321 WC  yang menjadi sarana pencurian.

Belajar dari Youtube

Wakapolres Kompol Sumiarta menambahkan, pada hari sama juga diterima laporan pencurian uang infaq di Masjid Al-Fattah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen pada jam 14.30 WIB.