BARANG BUKTI - Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti pistol mainan saat konferensi pers kasus begal. (foto: istimewa)

BREBES (SUARABARU.ID) – Dua begal yang mengaku menjadi anggota Polri akhirnya tumbang setelah didor oleh petugas Satreskrim Polres Brebes.

“Untuk memperdayai korban, dua begal ini mengaku sebagai anggota polri. Pelaku menodongkan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/07/2022).

Kapolres AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang, Kecamatan Losari, Brebes. Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah.

BEGAL – Dua begal yang mengaku anggota Polri didor di kakinya. (foto: istimewa)

Dua pelaku, Dea Tugiayar (30) alias Rizal dan Fery Fernandes (30) warga Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat telah memperdaya korbannya yang sebagian besar kalangan pelajar dengan mengaku sebagai anggota Polri.

“Dengan modal senjata pistol mainan kedua pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ujar Kapolres.

Modus pelaku, dengan cara menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan ini menodongkan pistol mainan kepada korban. Kebanyakan, pelaku menyasar kalangan pelajar. “Pelaku sempat mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki pelaku,” tegasnya.

Kapolres Brebes menambahkan, mereka tidak segan-segan menganiaya korban. Dari aksinya itu, dua begal ini berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga milik korban, seperti handphone dan lainnya. “Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, handphone, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Kini kedua tersangka diamankan Mapolres Brebes untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku Dea Tugiayar alias Rizal mengaku, mencari mangsa para pelajar yang melintas di jalan. Mereka mengancam korban dengan menodongkan pistol. “Hasil rampasan dijual ke penadah terus hasilnya dibagi dua,” pungkasnya.

Sutrisno