blank
TERSANGKA - Tiga tersangka yang diduga pengedar narkotika dihadirkan pada konferensi pers Polres Tegal Kota. (foto: sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, telah mengungkap kasus narkoba dan berhasil mengamankan tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti

Pada Senin (04/07/2022) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, petugas Sat Narkoba Polres Tegal Kota telah menangkap seorang laki-laki AH,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers ungkap kasus di kantornya Selasa (12/07/2022).

AH tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 1 paket sedang dengan berat 21,79 gram yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna orange bertuliskan shopee.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka AM diketahui bahwa masih terdapat ganja di rumah kos yang beralamat di Randugunting, sehingga dilakukan pengembangan di rumah kos yang beralamat di Jalan Sikatan 5 RT 01 RW 09 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

“Di tempat kos kamar Nomor 9 telah diamankan lagi 2 orang pelaku yakni nama AM dan CY yang kedapatan sedang mengemas ganja siap pakai,” ungkap Kapolres.

Tidak hanya itu, setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost tersebut, di atas lantai kamar kost didapati 15 paket kecil ganja siap edar dengan berat total 29,47 Gram dan 1 (satu) paket berisi batang pohon dan irisan daun Ganja siap edar seberat 10,48 Gram.

Penggeladahan dilanjutkan, didalam lemari kamar kost juga ditemukan 5 (lima) paket besar ganja siap edar dengan berat total 231,5 Gram.

“Total barang bukti Ganja yang disita yaitu 1 (satu) paket sedang hanja siap edang, 15 (lima belas) paket kecil Ganja siap edar, 1 (satu) paket berisi batang pohon dan irisan daun Ganja siap edar dan 5 (lima) paket besar ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 293,24 gram dan 22 paket ganja siap edar,” rinci AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Narkoba AKP Slamet Sugiharto.

Ketiga pelaku diamankan di Mapolres Tegal Kota berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara.

Sutrisno