blank
Wakil Ketua DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra, Sulistyo Utomo bersama koleganya yang jadi terlapor dugaan pelanggaran tata tertib DPRD. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Kehormatan DPRD Kudus kembali menggelar sidang atas dugaan pelanggaran tata tertib empat anggota Fraksi Partai Gerindra.

Dalam sidang yang dilaksanakan Jumat (8/7) tersebut, BK memanggil empat anggota Fraksi Gerindra yang menjadi terlapor atas dugaan tersebut.

Dalam sidang tersebut, para terlapor disidang secara terpisah. Secara berurutan, empat terlapor yakni Sandung Hidayat, Abddul Basith Sidqul Wafa, Zainal Arifin dan Sulistyo Utomo masuk ke ruang sidang untuk dimintai keterangan oleh para anggota BK.

Lima anggota BK, secara lengkap hadir dalam persidangan yang digelar secara tertutup. Dipimpin oleh Ketua BK, Peter M Faruq, para terlapor harus memberikan klarifikasi selama sekitar tiga jam.

Usai pelaksanaan sidang, Sulistyo Utomo yang didampingi ketiga terlapor lainnya mengaku siap melalui semua proses yang ada di BK.

“Sebagai anggota DPRD, kami akan menghormati proses yang kini tengah dilakukan BK,”tandas Sulis yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kudus tersebut.

Sulis menambahkan, dia dan koleganya selaku pelapor sudah memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata tertib sebagaimana diadukan oleh Muhammad Asnawi sebagai pelapor.

“Ya semua pertanyaan dari para anggota BK kami jawab sebagaimana mestinya,”tandas Sulis.

Di hadapan wartawan, Sulis juga membenarkan bahwa dirinya dan koleganya selaku terlapor pernah tidak mengikuti sidang paripurna dan alat kelengkapan.

Hanya saja, hal tersebut dilakukan saat proses pembahasan APBD Perubahan 2021.

Menurutnya, ketidakhadiran dirinya bersama para terlapor lain, didasarkan pada sikap politik partai yang menilai proses pembahasan APBD Perubahan 2021 tidak sah.

Sebab, proses pembahasan tersebut terlambat dari jadwal semestinya sebagaimana ditentukan oleh Kemendagri.

“Dan pada akhirnya pun terbukti bahwa hasil pembahasan APBD Perubahan 2021 pun ditolak oleh Kemendagri,”tandas Sulis.

Sementara, Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq menyatakan sidang kembali dilakukan untuk mengklarifikasi para terlapor atas aduan yang sudah dilaporkan.

Sebab, pada sidang pertama, BK sudah menghadirkan Muhammad Asnawi selaku pelapor.

“Ya intinya tadi adalah klarifikasi tentang persoalan dugaan pelanggaran tata tertib sebagaimana aduan yang masuk ke BK,”kata Peter.

Setelah sidang kali ini, kata Peter, BK akan mengagendakan sidang selanjutnya untuk membahas hasil klarifikasi dari pelapor dan terlapor.

Selanjutnya, BK akan mengambil kesimpulan untuk selanjutnya memutuskan rekomendasi sanksi. Adapun sanksi terberat dari pelanggaran yang disangkakan sesuai tata tertib adalah pemberhentian dari keanggotaan DPRD.

Ali Bustomi