JEPARA (SUARABARU.ID) – Sepajang tahun 2021 rekomendasi nikah dibawah umur di Jepara mencapai 385 kasus. Sementara pada periode Januari –Juni 2022 tercatat 300 pasangan telah mendapatkan dispensasi kawin.
Kenaikan yang fantastis terjadi pada bulan Juni lalu dengan 92 pasangan nikah dibawah umur. Padahal pada bulan Mei tercatat sebanyak 38 pasangan nikah dibawah umur dengan dispensasi kawin. Ini berarti dalam dua bulan terakhir terjadi kenaikan nikah muda lebih 141 %
Sedang pada bulan Januari ada 32 pasangan nikah muda, Februari 42 pasang dan naik signifikan bulan Maret 2022 dengan 61 pasangan.
Yang memprihatinkan penyebab atau alasan terbesar adalah karena hamil, menghamili , dan sudah berhubungan. Sedangkan alasan yang lain adalah menghindari zina.
Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH yang dihubungi oleh SUARA BARU ID membenarkan terjadinya kecenderungan kenaikan angka nikah muda. “Dispensasi kawin ini diberikan kepada pasangan yang menikah dengan usia kurang dari 19 tahun,”
Hadepe