blank
Wali Kota Muchamad Nur Azis dan Ketua Pengadilan Agama Magelang menunjukkan naskah kerjasama yang ditandatangani keduanya, (bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Agama (PA) Magelang menjalin kerjasama dengan lintas sektor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Magelang dalam berbagai hal.

Mulai dari rekomendasi kesehatan fisik dan mental para calon pasangan nikah, pencegahan nikah usia dini, hingga rencana menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kota Magelang, Oktober 2022 mendatang.

Penandatangan dilakukan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz bersama Ketua PA Magelang, Septianah, di Ruang Sidang Lantai II, Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (6/7).

Hadir pada penandatanganan kerjasama itu Wakil Wali Kota M Mansyur, Sekda Joko Budiyono, sejumlah kepala OPD Pemkot Magelang dan jajaran PA Magelang.

‘’PA mengajukan permohonan kerjasama dengan Pemkot Magelang dalam rangka percepatan layanan masyarakat untuk mencari keadilan dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang menikah di bawah tangan,’’ ungkap Septianah.

Menurutnya, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, terdapat sekitar 4.000 pasangan saat ini belum memiliki buku nikah. Itu berarti ada ribuan pasangan di Kota Magelang yang menikah tidak tercatat negara.

‘’Pernikahan tidak tercatat itu salah, seharusnya tidak boleh dilakukan karena bisa merugikan masing-masing pasangan. Oktober nanti kita akan melaksanakan Isbat Terpadu bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Magelang,’’ ujarnya.

Selain rencana isbat nikah terpadu, lanjutnya, pihaknya juga menggandeng OPD lain seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), DP4KB, Dinas Sosial, dan lainnya dalam rangka menekan pernikahan dini di bawah 19 tahun.

‘’Ada perubahan aturan, kalau dulu di bawah 16 tahun sekarang di bawah 19 tahun. Ini juga akan kami sosialisasikan, karena pernikahan dini itu sangat rentan. Kita kerjasama dengan DP4KB dan Dinkes untuk memberi rekomendasi catatan fisik dan mental, supaya menghindari nikah di bawah umur,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita mengapresiasi upaya PA Magelang yang berencana menggelar isbat nikah massal untuk mengakomodasi pasangan kawin belum tercatat di Kota Magelang.

Selain ketertiban administrasi kependudukan, dengan penetapan status perkawinan maka pasangan juga mendapat jaminan hukum.

‘’Begitu pernikahan mereka lewat isbat itu disahkan ditetapkan PA, maka kami akan langsung memberikan buku nikah, KK, juga akta kelahiran, dan KTP pada hari itu juga,” ujarnya.

Wali Kota Muchamad Nur Aziz menjelaskan, MoU dengan PA Magelang diharapkan dapat mempermudah layanan masyarakat. Saat ini, zaman sudah berubah. Efisiensi dan kecepatan menjadi penilaian utama masyarakat.

‘’Masyarakat itu inginnya cepat dan mudah urusannya. Saya harap, prosedur panjang birokrasi dan pelayanan bertele-tele bisa dipangkas, dipermudah dan dipercepat, sehingga masyarakat merasakan perubahan ini,” tandasnya. (pemkotmgl)