blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana Jumat (1/7) berbicara dengan tersanga pelaku investasi bodong FT (36) pada jumpa pers di Mapolres.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus investasi bodong mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital. Tersangka seorang perempuan mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong.

Para korban kasus penipuan melalui trading yang diimimg-imingi bunga tinggi itu telah mencapai ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan ada yang darioPapua. Tersangka telah mampu menghimpun uang dari para korban melalui investasi bodong itu sekitar Rp 200 M.

Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36), warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen. Wabita yang juga mantan tenga kerja wanita (TKW) di Hong Kong itu hanya tertunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (1/7).

“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,”jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana dan Kasubsi Penas Aiptu S Catut Nugraha saat konferensi pers, Jumat (1/7).

Menurut penjelasan Kapolres, tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana dan Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menunjukkan sejumlah barang bukti penipuan investasi bodong kepada awak media.)Foto:SB/Humas Polres)

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, modus kejahatan tersangka FT dengan menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.

Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup “profit” investor yang lebih dahulu bergabung. Tersanga mengaku, sebagian uang dari investor tersebut untuk membeli sejumlah properti, seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Keterangan FT yang juga mantan TKW di Hongkong pada 2017 2021, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Adapun total uang yang terkumpul kurang lebih Rp 200 milia telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta hingga Rp 2 M.

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Tetangga Ikut Tergiur, Serahkan Rp 1,6 M

Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2021, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kebumen.

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah.

Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.

Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka juga tidak bisa ditarik.

“Total ada 2.800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut,”aku tersangka FT.

FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya 5 juta Rupiah. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.

Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat wanita itu dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 M.

Kapolres Kebumen juga berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.

Komper Wardopo