blank
Pencegahan kecurangan (Fraud) yang digelar BPJS Kesehatan. Foto:bpjs

KUDUS (SUARABARU.ID)– BPJS Kesehatan Kabupaten menggandeng Kejari Kudus untuk pencegahan dan penanganganan tindak kecurangan (Fraud) dalam program JKN.

Pencegahan Fraud tersebut sebagai upaya agar layanan BPJS bisa lebih maksimal sehingga tidak menimbulkan kerugian baik aspek finansial maupun layanan kesehatan masyarakat.

Dalam pertemuan dengan Kejari, turut hadir pula sejumlah mitra BPJS dari Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan yaitu dari unsur pemerintahan, perbankan, pekerja, pemberi kerja, pemberi layanan kesehatan, asosiasi profesi, Persi, Apindo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto mengatakan, fraud pada layanan kesehatan merupakan salah satu risiko dalam penyelenggaraan Program JKN yang dapat menimbulkan kerugian baik aspek finansial, keselamatan pasien, maupun merusak citra pelaku.

Fraud dalam Program JKN telah menjadi fokus pembahasan penting dalam delapan tahun terakhir. Baik oleh pemerintah, pemberi pelayanan kesehatan, organisasi profesi, kalangan akademisi dan peneliti serta organisasi masyarakat.

“Kita harus memahami bersama bahwa pencegahan kecurangan adalah pekerjaan yang panjang dan massif. Kami hadirkan kejaksaan untuk memberikan bekal pondasi keilmuan dan informasi bagaimana mencegah, mendeteksi dan menangani fraud dalam Program JKN, khususnya terkait korupsi,” katanya.

Ardi menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru untuk mencegah terjadinya fraud yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang
Pencegahan Fraud. Di dalam aturan tersebut juga ada klasul untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan fraud sebagai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Keputusan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 462 Tahun 2021 Tentang Tim Pencegahan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan,”ungkapnya.

“Pemahaman dan pengetahuan yang belum utuh terkait dengan fraud ini, mendorong
BPJS Kesehatan melakukan program edukasi mengenai pencegahan kecurangan kepada stakeholders,” lanjut Ardi.

Selain diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah kecurangan, lanjut Ardi, diperlukan juga kerja sama dan sinergi yang baik antar pemangku kepentingan, pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Ia berharap, kegiatan ini membawa berkah, kebaikan dan perbaikan guna mencegah,
mendeteksi dan menangani fraud dalam Program JKN.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kabupaten Kudus, Ardian mengatakan, korupsi dari jaman Belanda sudah ada dan semakin berkembang sehingga mengarah ke perekonomian kita.

Termasuk korupsi waktu yang sudah mulai marak di kalangan masyarakat. Untuk itu kita harus berlatih dan belajar bagaimana dan disiplin untuk menggunakan waktu karena waktu tidak dapat diulang lagi.

“Mengenai korupsi ada tiga unsur atau kriteria yakni kerugian negara, orang hukum dan niat. Jadi apapun yang kita kerjakan tergantung dengan niat. Kalau niat kita baik, sebagai umat beragama yakinlah Tuhan akan menolong kita. Kata kunci mencegah korupsi adalah selalu ingat kepada
Tuhannya. Jadi kita sebagai manusia ini harus sadar, jangan sombong kita ini mahkluk ciptaan Tuhan,” ujarnya.

“Apapun yang kita lakukan selalu ingat kepada Tuhan dimanapun kita berada. Semua itu kembali tergantung kepada niat. Kita kerja harus iklas sesuai dengan standar prosedurnya, tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan,” ungkap Ardian.

Ali Bustomi