Sebanyak 18 oknum suporter berhasil diamankan anggota Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta. Mereka yakni AF (22 ) warga Sleman beserta tiga temannya dan DS (21) asal Klaten berikut empat rekannya. Selain itu, RP (31) warga Sleman beserta enam temannya.
“Juga TW (36) dari Sleman beserta serorang temannya kedapatan dalam keadaan mabuk berat. Barang bukti miras yang disita yaitu 12 botol berisi miras merk Anggur Merah, tiga botol berisi miras merk Anggur Kolesom dan empat botol isi miras merk Bir Singa Raja,. Selain itu juga satu botol miras merk Soju berisi setengah, dua botol air mineral ukuran 1.500ml berisi ciu dan dua) botol air mineral ukuran 600ml berisi ciu oplosan, ” kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak .
Pada bagian lain Kapolresta Surakarta menambahkan, terhadap belasan oknum supporter yang diamankan karena kedapatan membawa minuman keras langsung dijatuhi sanksi tegas berupa tidak diperbolehkan menonton pertandingan antara PSS Sleman melawan Dewa United.
“Sanksi tegas sudah disepakati pihak Panpel dan supporter yakni meski bertiket, mereka yang kedapatan bawa miras kita larang masuk stadion,” tegas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sembari menambahkan kedelapan belas oknum suporter beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Surakarta untuk proses secara tipiring.
Bagus Adji.