blank
Narasumber, Tri Mulyani (kiri) menyampaikan materi dalam Pelatihan Pemberdayaan Hukum di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.(Foto:humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH USM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Jawa Tengah melakukan Sosialisasi Pemberdayaan Hukum di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak, baru-baru ini.

Kegiatan mengambil tema ”Pelatihan Pembuatan Dokumen Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama kepada Masyarakat Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak”.

Kegiatan yang diikuti 15 warga tersebut menghadirkan narasumber dosen USM, Tri Mulyani SPd SH MH dan Agus Saiful Abib SH MH.

Ketua RT 03/RW 07, Desa Rejosari, M Saeroli mengatakan, banyak warganya yang tidak mengetahui proses perceraian secara hukum.

”Kegiatan ini sangat bermanfaat, karena warga mendapatkan banyak pemahaman khususnya mengenai cara memperoleh bantuan hukum serta tata cara penyelesaian masalah hukum dalam perceraian, permasalahan waris, serta masalah-masalah lain yang masuk dalam ranah keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Dia berharap, setelah kegiatan ini masyarakat menjadi melek hukum dan mandiri melakukan advokasi perubahan dan mendapatkan keadilan.

Dia berterima kasih kepada BKBH USM dan Kanwilkumham Jateng yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

”Kami senang jika kegiatan ini bisa dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Muhaimin