KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus, HM Hartopo menegaskan komitmennya untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk kehadiran pemerintah guna melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah mematuhi aturan yang ada.
Menurut Hartopo, memberantas rokok ilegal dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pun bisa kembali ke daerah.
“Rokok ilegal itu meresahkan selain mengganggu produsen yang resmi. Juga dapat mempengaruhi penerimaan negara, dan imbasnya pada DBHCHT,” ujar dia.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, salah satu pemanfaatan anggaran DBHCHT di Kabupaten Kudus sebesar Rp 174 miliar hanya dialokasikan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Sesuai aturan tersebut, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Langkah pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dengan melaksanakan operasi bersama sebagai upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC).
Pemkab Kudus juga telah menyiapkan anggaran untuk operasi bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), rencananya akan digelar sebanyak 53 kali operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, operasi itu rencananya akan menyasar pasar tradisional dan pertokoan.
”Operasi bersama ke pasar dan toko-toko ini dilaksanakan melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya.
Selain melaksanakan operasi, sekaligus pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang.Pihaknya meminta agar para pedagang hanya menjual rokok yang dilekati pita cukai.
“Kami nanti akan operasi apakah ada peredaran rokok ilegal, sekaligus sosialisasi dan pembagian stiker,” jelas dia.
Rencananya sosialisasi akan dilaksanakan secara merata ke sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, Kabupaten Kudus tidak memiliki wilayah rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
“Jadi operasi rokok ilegal akan dilaksanakan merata ke semua kecamatan,” jelasnya.
Operasi bersama rencananya akan dilaksanakan melibatkan lintas sektoral dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Bea Cukai.
Pelaksanaan penegakan hukum terkait rokok ilegal tersebut akan dipimpin Satpol PP Kudus sebagai leading sector kegiatan. Hal ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang mana operasi pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kudus.
“Tahun lalu kan Bagian Perekonomian, tahun ini yang melaksanakannya dari Satpol PP,” ucap dia.
Ali Bustomi