blank
TERSANGKA - BNN Kota Tegal, menghadirkan tersangka dan barang bukti sabu. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan 1 jenis Sabu. Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AK Alias D alias MD (44), warga Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (5/6/2022) lalu.

“Dari tersangka AK, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 7,56 (Brutto) gram,” kata Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, S.Ag M.Si saat ungkap kasus di kantornya, Rabu (22/6/2022).

Sudirman menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat terkait dengan akan adanya tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada hari Minggu, 5 Juni 2022 Petugas BNN Kota Tegal melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian dan pengamatan, sekira Pukul 19.00 WIB dirinya beserta Personil Seksi Pemberantasan BNN Kota Tegal menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AK alias D Alias MD yang diduga tanpa hak dan melawan hukum telah menyimpan, menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AK alias D, petugas berhasil menemukan 1 bungkus/paket narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 bungkus plastik klip bening, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik bekas kemasan narkotika jenis sabu, lakban merah, timbangan digital dan 1 unit handphone.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka AK kemudian ditemukan kembali 4 paket narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan di saku dalam sebuah jaket kulit warna hitam dan kartu ATM debit yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka yang kesehariannya wiraswasta dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 Tahun minimal 6 Tahun serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar.

Sutrisno