blank
Rektor USM Dr Supari, ST, MT beserta Pembina dan Pengurus Yayasan Alumni Undip berfoto bersama Wali Kota Semarang Dr H Hendrar Prihadi SE MM usai peresmian pipa resapan horizontal di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Kamis (9/6/2022). Foto : Dok Absa

Kelebihan efektifitas penyerapan air yang dapat dilakukan oleh pipa resapan air horizontal tersebut dibenarkan oleh Dr Ir Edi Susilo MT, dosen Teknik Sipil USM pemilik ide dan pencipta pipa resapan horizontal ini.

Bahkan menurutnya, perbandingannya dari sumur resapan yang sudah ada sebelumnya besar sekali, itu sudah dibuktikan melalui penelitian ilmiah yang sudah dilakukannya selama kurang lebih 2 tahun.

“Sesuai diagram tekanan air hasil penelitian, memang hasilnya besar, hingga 20 kali besarnya penyerapan air. Beda dengan sumur resapan vertikal. Karena sumur resapan vertikal itu tekanan airnya, tekanan hydro statisnya segitiga, sedang pipa resapan horizontal tekanan hydro statisnya trapesium. Jika tekanan ainya trapesium itukan pasti lebih besar,” ungkap dosen yang sudah mengajar sejak tahun 1992 lalu itu.

Perbandingan lainnya, dijelaskan oleh Dr Edi, untuk sumur resapan air yang sudah biasa sebelumnya rata-rata diameter lubangnya selebar 100 cm, sedang pipa resapan horizontal cukup 10 cm untuk pipa paralon yang ditanam, dengan kedalaman 150 cm dari permukaan tanah.

“Untuk pipanya sendiri ada dua jenis ya. Ada yang bentuk T dan L, menyesuaikan lokasi tempat pipa itu ditanam. Jika ada di pojok itukan tidak bisa menggunakan yang bentuk T, yang efektif pipa bentuk L,” paparnya.

Dan ke depan, disampaikan pula oleh Dr Edi, pihaknya melalui USM nantinya akan mematenkan hasil penemuannya untuk kemaslahatan masyarakat, agar tidak dikomersilkan dan saat ini, program penggunaan atau penanaman pipa resapan horizontal tersebut akan memperoleh pijakan hukum melalui akan dikeluarkannya Perwal Kota Semarang.

blank
Dr Ir Edi Susilo MT, Dosen Teknik Sipil USM (Kiri), menjelaskan sistem kerja pipa resapan horizontal kepada Wali Kota Semarang usai peresmiannya di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Kamis (9/6/2022). Foto : Dok Absa

“Saat ini masih diproses untuk dipatenkan agar tidak dikomersilkan. Sebab pertimbangannya, saat Saya menemukan ini, ada oknum tertentu yang melakukan presentasi ke beberapa instansi. Maka jika nantinya dipatenkan oleh orang lain, maka akan sulit untuk pemanfaatannya oleh masyarakat,” kata Dr Edi.

Absa