blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK MSi menyampaikan paparan  pada lokakarya Moderasi Beragama Solo Kota Damai yang digelar  Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta dan berlangsung. Foto: Dok/RestaSka

Yaitu rule of law, legitimasi, transparansi, akuntabilitas, dan tunduk kepada otoritas sipil. Upaya lain yang dilakukan Polri di bidang kebebasan beragama adalah penegakan hukum, khususnya bila terjadi tindak pidana, berdasarkan KUHP dan KUHAP.

Untuk membangun komunikasi yang sensitif dan responsif, maka polisi dan masyarakat secara bersama sama perlu menggunakan pendekatan pemecahan masalah.

Hal tersebut terdapat dalam Surat Al Kafirun yang mengajarkan kepada kaum mukmin untuk melakukan toleransi beragama. Sebagai umat muslim yang shaleh, kita dianjurkan menghormati kepercayaan orang lain.

“Seperti halnya yang tertera dalam potongan terakhir surat Al Kafirun yang artinya “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku,” ujar Kapolresta Surakarta saat menyampaikan paparan bertema Penanganan Kekerasan Berbasis Agama di Solo Raya.

Bagus Adji