blank
Didin Ardiyansyah dalam hearing DPRD (Foto: aksl)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Senin (6/6-2022), menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat Jepara. Public hearing yang dilangsungkan di Ruang Paripurna ini dimaksudkan untuk menampung berbagai masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2022–2042.

blank
Tri Hutomo dari Kawali Jepara (Foto: Aksl)

Ketua Pansus IV Agus Sutisna mengatakan, pembahasan ranperda ini menjadi tugas pansusnya. “Sejak dibentuk, kami melalui media membuka seluas-luasnya ruang untuk mendengar masukan publik. Public hearing pada hari ini, merupakan permintaan khusus kami kepada pimpinan dewan,” kata Agus Sutisna yang memimpin public hearing dari meja pimpinan bersama kolega satu pansusnya, di antaranya Latifun, Padmono Wisnugroho, Sunarto, dan Sutrisno, serta Wakil Ketua DPRD Pratikno.

Sedangkan undangan di antaranya berasal dari pimpinan perangkat daerah, kepala lembaga vertikal terkait, perwakilan organisasi profesi, lembaga pemerhati lingkungan, petinggi, Badan Permusyawaratan Desa, kelompok tani, hingga kelompok nelayan.
Saat memberi kesempatan kepada undangan untuk memberi masukan, Pansus IV mendapat beragam catatan.

BACA JUGA Pj. Ketua TP PKK Jepara Dilantik, Edy: Harus Ikut Tangani Stunting dan Nikah Muda

Perwakilan Kadin Jepara, Pramono, mengingatkan sejarah Jepara yang berjaya di bidang ekonomi dengan menguasai jalur perdagangan laut hingga surplus beras. Namun kini kondisi alam termasuk di Perairan Karimunjawa telah rusak. Dia mengingatkan perkembangan sektor industri yang limbahnya berdampak pada berkurangnya kualitas pengairan sehingga kurangi hasil panen. Dia juga berharap perda ini memastikan adanya pengolah limbah khusus kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan industri.

Tri Hutomo dari Kawali Jepara mengingatkan penetapan Karimunjawa sebagai kawasan strategis wisata nasional, namun terdapat banyak tambak udang ilegal.
“Dari 20 tambak udang, hanya 1 yang punya izin. Ketiadaan izin menjadikan tidak adanya instalasi pengolah limbah. Ini berdampak pada lingkungan hidup, termasuk kerusakan terumbu karang yang akhirnya berpengaruh pada hasil tangkap nelayan. tanpa pengolah limbah,” kata Tri Hutomo.

Dengan kondisi itu, bantuan alat tangkap sebesar Rp1,8 miliar untuk nelayan, tidak sinkron dengan fakta kawasan tangkap yang semakin berkurang karena tidak terlindungi.
“Ini haris diperhatikan dalam tata ruang,” tandasnya.

BACA JUGA Harapkan Tembus Pasar Internasional, Balatkop UKM Selenggarakan Pelatihan Frozen Food dan Craft Bambu

Semenatara Didin Ardiansyah dari Kecamatan Kembang mengusulkan agar rencana menempatkan Kembang sebagai pelabuhan Jepara, benar-benar tertuang dalam Perda RTRW. Kontur perairan di Kembang dia sebut sesuai untuk kebutuhan itu. Dia mengingatkan sejarah Jepara yang pernah jadi jalur perdagangan utama dunia.

“Pada masanya Ratu Kalinyamat pernah menggagas pakta pertahanan kawasan dengan kerajaan-kerajaan lain di Nusantara. Kita ingin ingatkan, Malaka itu, kita lah yang membantu membebebaskan dari Portugis,” katanya.

Sedangkan Didit Endro dari Celcius menyayangkan tidak adanya Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam konsideran ranperda ini. “Padahal berbicara industri sebagaimana pembahasan terbanyak pada ranperda ini, adalah berarti berbicara tentang pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Dia juga berpesan agar gagasan pemerataan kawasan industri jangan pragmatis.
“Karena itu juga seperti memeratakan dampak lingkungan, dampak sosial, penyakit, dan sebagainya. Selama perkembangan industri tidak dilengkapi konsep pengelolaan hidup yang baik. Pemanfaatan sumber daya alam harus dengan memperhatikan nilai-nlai pelestariannya,” pesan Didit.

BACA JUGA Pembalap Jepara M Regi Kembali Berkibar di Level Nasional

Public hearing ini dilakukan dalam masa perpanjangan pembahasan Ranperda RTRW dari yang semula dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD. Ranperda ini awalnya disampaikan eksekutif kepada legislatif pada 21 Februari 2022, bersama dengan tiga ranperda lain.

Saat itu rapat paripurna DPRD membentuk 4 pansus untuk membahas keempat ranperda. Ketika rapat paripurna pengambilan keputusan digelar pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu, Pansus IV minta perpanjangan waktu pembahasan. Sedangkan tiga ranperda lain ditetapkan menjadi perda.

“Dari waktu pembahasan maraton 10 hari yang diberikan itu, belum cukup. Ini sudah melewati bulan keliga,” jelas Agus Sutisna

Hadepe – aksl