KLATEN (SUARABARU.ID) Polres Klaten bersama instansi terkait setempat dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan setempat melakukan pengawasan lalu lintas perdagangan ternak di wilayah setempat.
Tindakan pengawasan yang dilaksanakan, menyusul penutupan sementara terhadap beroperasinya tujuh pasar hewan di wilayah setempat, guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Sesuai data hari ini terdapat 60 kasus suspect PPMK di Klaten. Sesuai keputusan Bupati Klaten, operasional pasar hewan di tujuh titik dihentikan sementara selama 14 hari mulai hari ini”, kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Rabu (25/5).
Kapllres Eko Prasetyo lebih lanjut mengemukakan, pengawasan dilaksanakan jajaran di tingkat Polsek Koramil dan Forkopimcam serta mantri kesehatan setempat.
Tim yang ada melakukan pengawasan disekitar pasar hewan untuk mencegah terjadinya transaksi perdagangan ternak. Terkait penyebaran PMK di Klaten ditengarai berlangsung di pasar hewan.
Dari pantauan dinas terkait , dikalangan peternak tidak berlansung penyebaran PMK. Seandainya ada, peternak segera melakukan isolasi terhadap ternak yang terserang virus PMK. Untuk itulah dilakukan pembatasan lalu lintas perdagangan ternak.
Diakui, penutupan sementara operasional pasar hewan sempat dilanggar sejumlah pedagang. Dimulainya penutupan operasional pasar hewan pada hari yang sama ternyata dilanggar oleh sejumlah pedagang dan pembeli.
Mereka ini menggeser kegiatan di luar pasar hewan sebagaimana hari ini terjadi di Prambanan. Karena itu petugas turun ke lapangan dan menghimbau kepada pemilik untuk sementara tidak kegiatan terlebih dahulu, terangnya.
Pada kesempatan terpisah, pantuan Suarabaru.id di Pasar Hewan Jatinom kedapatan tidak terjadi transaksi. Padahal Pasar Hewan bersangkutan memiliki hari pasaran Legi.
Dipintu masuk lokasi pasar hewan terpampang pemeritahuan bahwasanya Pasar Hewan setempat untuk sementara menghentikan operasionalnya.
Bagus Adji W