Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif, imbuh Kepala Urusan Kerja Sama Lembaga Bidang Hukum Polda Jawa Tengah.
“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ucap Kompol Hartono.
Selain penyampaian tentang restoratif justice tim Bidkum Polda Jateng juga menyampaikan perihal Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004, serta pelanggaran narkoba dan penanganan perkara yang dilakukan oleh anggota terutama dalam penegakkan hukum.
Kudnadi Saputro