blank
Anggota Satlantas Blora sosialisasi larangan kereta kelinci kepada pemilik dan pengemudi. Foto: Satlantas Blora.

BLORA (SUARABARU.ID) – Untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat, Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah terus intensif melakukan sosialisasi larangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya.

Hal tersebut dilakukan lantaran dewasa ini kereta kelinci menjadi sarana hiburan favorit bagi masyarakat, bahkan tak jarang kereta kelinci bermuatan banyak orang tersebut melintas di jalan raya. Rabu, (18/5/2022).

Berkaca pada kejadian diluar Kabupaten Blora, ketika terjadi kecelakaan kereta kelinci (odong – odong) sehingga  memakan banyak korban. Maka Polantas Blora tak ingin hal tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Blora.

“Larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya terus kita gelorakan. Saat ini benner – benner imbauanpun kita pasang di lokasi wisata serta ditempat strategis lainnya. Harapannya warga dapat mengerti dan memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara,” tegas  Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto,SH,MH.

Lebih lanjut, mantan Kasat Samapta Polres Klaten ini mengatakan, pentingnya keselamatan untuk  masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.