blank
Sunarto S.H., M.H bersama pasangannya, Ahmad Reza Fahrudin, S.H mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua dan Sekretaris DPC Peradi Semarang. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sunarto S.H., M.H yang akrab dipanggil Cak To bersama pasangannya, Ahmad Reza Fahrudin, S.H (Afang) hari ini mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua dan Sekretaris DPC Peradi Semarang periode 2022-2027.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh advokat Nasional maupun tokoh advokat Semarang, dan para ketua DPC se Jateng, yang berlangsung di MG Setos Semarang, Senin (16/5/2022).

Menurut Cak To, pencalonannya ini dilakukan atas dorongan dari mayoritas anggota. Karena para anggota merasa Peradi Semarang harus bangkit. “Peradi Semarang harus bangkit, artinya selama ini Peradi Semarang lumpuh,” tandasnya.

“Kami baru melaksanakan deklarasi hari ini karena sebelumnya kami fokus menyerap aspirasi anggota. Kita datangi mereka, kita ajak berdiskusi. Jadi apa yang menjadi keinginan anggota benar-benar kami serap,” ungkap Cak To.

Cak To mengatakan, rata-rata anggota menginginkan adanya perubahan manajemen kepemimpinan.

“Sementara untuk jumlah anggota di Semarang ada 1000 orang yang mempunyai hak pilih, dan 90 persen lebih mereka sudah kami sambangi,” ujarnya.

Dalam deklarasi tersebut, Cak To dan Afang juga menyampaikan visi dan misinya, antara lain,

Visi:
Meneguhkan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang profesional, solid, dan bermartabat.

Misi:
1. Menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel

2..Mewujudkan keterbukaan informasi organisasi bagi setiap anggota

3. Menjalin Komunikasi dan Kordinasi yang baik antara DPC dan DPN Peradi

4. Memfasilitasi anggota dengan perlindungan asuransi dalam menjalankan profesi

5. Menyediakan wadah pengembangan dan aktualisasi keahlian dan keilmuan advokat muda

6. Mengadakan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan yang bermanfaat bagi anggota

7. Turut serta melaksanakan kegiatan PKPA, UPA, dan penyumpahan advokat secara periodik

8. Menjamin perlindungan hukum kepada setiap anggota dalam menjalankan tugas rofesi

9. Pengarusutamaan perspektif gender dalam kebijakan pengembangan organisasi dan profesi

10. Meningkatkan peran advokasi dan bantuan hukum demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat

11. Mewujudkan sinergi antara penegak hukum, pemerintahan dan organisasi lainnya, demi terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia

12. Menyediakan kantor sekretariat organisasi yang representatif dan nyaman sebagai pusat interakasi anggota.

Ning