JEPARA (SUARABARU.ID) – Karut-marut Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2022 yang hasil seleksi akhir telah diserahkan Bupati Jepara Dian Kristiandi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) untuk dilantik, ternyata terus bertambah.
Setelah dilaporkan oleh DPRD Jepara dan sejumlah pelapor pribadi bahwa pembentukan Pansel oleh Bupati adalah cacat hukum, kini dikabarkan juga ada laporan ke Komisi Apatarut Sipil Negara terkait dengan kinerja pansel.
Pansel dilaporkan tidak profesional serta mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebab mengabaikan rekam jejak jabatan dan pendidikan pelamar dan jabatan yang dilamar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 409 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.
Padahal seharusnya ini menjadi pertimbangan normatif pansel dalam melakukan seleksi, baik pada persyaratan bagi pelamar maupun dalam penetapan calon yang dinyatakan lolos seleksi akhir.
Terkait dengan laporan dan tindak lanjut atas aduan ini Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof. Agus Pramusinto yang dihubungi SUARABARU.ID belum memberikan tanggapan.
Daftar Pansel
Semula Panitia Seleksi yang ditunjuk Bupati Jepara Dian Kristiandi terdiri dari dari, Drs Wisnu Zahroh, M.Si. (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara), Ir. Sholih, M.M. (Tokoh Masyarakat) Tuhana, SH, M.Si (UNS) dan Annastasia Ediati, S.Psi, M.Sc, Ph.D (Undip ). Panitia seleksi ini telah melakukan pengumuman seleksi dan telah menerima pendaftaran peserta.
Namun setelah muncul kontroversi karena dinilai oleh Pimpinan DPRD Jepara melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak ada unsur pejabat internal Pemerintah Kabupaten Jepara, akhirnya bupati mengganti Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara) dengan Dwi Riyanto, Asisten 1 Sekda Jepara dari unsur pejabat pemerintah setempat.
Pejabat yang Lolos Seleksi Akhir
Sementara mereka yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan diajukan ke KASN terdiri Disdikpora : Ali Hidayat, S.Pd, M.Pd ( Sekretaris Disdikpora), Edy Sutoyo, S.Pd, M.Pd (Kabid Sekolah Dasar Disdikpora Jepara), dan Susanto, S.Sos, MM ( Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Jepara) serta
Direktur RSUD RA Kartini Jepara dr Fitrin Miadianti MM ( Dokter Ahli Madya UPTD Puskesmas Bangsri 1) dan dr Vita Ratih Nugraheni, M.Kes (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan DKK Jepara ).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Drs Agus Bambang Lelono MH (Kabag Kesra Setda Jepara ) dan Ir Sujima MM ( Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian). Sedangkan Kepala DKK, yaitu dr Eko Cahyo Puspeno, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Jepara, Muh Ali,S.Kep, M.Kes, Sekretaris DKK Jepara
Sedangkan untuk jabatan Staf Ahli Bidang Bidang Pembangunan,Kemasyarakatan dan SDM yang dnyatakan lolos administrasi yaitu Musthakim,SE, M.Si Camat Batealit, R. Eko Sulistiyono, S.STP,MH. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Yenny Diah Sulistiyani S.STP, MH. Inspektur Pembantu IV.
Hadepe