blank
Petugas Polres Klaten tengah menggelandang S (dua dari kiri) dan E ( dua dari kanan) tersangka pelaku percobaan pencurian di warung sate sapi Resapi Desa Ngering Kecamatan Jogonalan. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Dua warga Klaten terancam masuk bui karena diduga melakukan percobaan pencurian di Warung Sate Sapi Resapi Desa Ngering Kecamatan Jogonalan.

S alias B (64) asal Desa Pesu Kecamatan Wedi dan E (30) warga Desa Tlingsing  Kecamatan Cawas, mencoba melakukan aksi pencurian. Tetapi usahanya gagal, bahkan motoryang digunakan untuk beraksi ditinggalkan di lkasi kejadian.

“Kedua tersangka dituduh melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur pasal  363 ayat 3 e dan 4e serta 5e Jo pasal 56 ayat 1e dan e KUHP dan diancam pidana penjara setidaknya empat tahun tujuh bulan penjara. Selain S dan E,  polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepedamotor AD 4580 ACC dan sebuah linggis sepanjang 35 CM serta satu kunci gembok dalam keadaan rusak,” Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta, Jumat (13/5/2022).

Kompol Sumiarta didampingi KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto membeberkan, percobaan pencurian kedua tersangka berlangsung 8 Mei 2022. Ketika itu E dan S berboncengan motor AD 4580 ACC serta melintas di ruas jalan Wedi-Srowot Kecamatan Jogonalan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya menghentikan sepeda motor didekat warung sate sapi Resapi di Somoitan Desa Ngering Kecamatan Jogonalan. Selanjutnya E memasuki warung, sedangkan B menunggu sepeda motor.