blank
Anggota Sat Narkoba Polres Blora mengamankan truk pengangkut ribuan miras. Foto : Kudnadi Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah meringkus empat pelaku tindak pidana narkotika di Ngawen dan Doplang, Jati, Jumat (14/5/2022). Kasatnarkoba Iptu Edi Santosa, SH di Sat Narkoba Polres Blora, Sabtu, (15/5/2022) pukul 01.00 WIB.

Didampingi oleh anggota satresnarkoba Iptu Edi Santosa menyampaikan bahwa keempat pelaku diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Ngawen dan di jalan Doplang Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. “Keempat pelaku masih dalam pemeriksaan,” ucap Iptu Edi Santosa.

Kasatnarkoba menyebut, keempat pelaku saat ini diamankan di Sat Narkoba Polres Blora, beserta barang bukti dua kendaraan yakni sebuah pikap dan satu truk berisi minuman keras (miras) berjenis arak.

“Truk maupun pikap dari Grobogan, tujuannya ke Tuban,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Blora.