blank
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menunjukkan barang bukti Tindak Pidana pelanggaran UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di Mapolrestabes Semarang, Rabu sore (11/5/2022). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang
Pada hari Selasa (10/5/2022) sekira antara pukul 12.00 s.d 13.00 WIB (saat KA tidur siang), RS membekap wajah korban dengan menggunakan bantal Hotel dan menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak. Lalu darah yang keluar dari mulut korban dilap oleh RS.
“Korban waktu itu tertidur lelap sambil memegang mainannya mobil-mobilan, kemudian dibekap oleh tersangka sampai meninggal dunia. Kemudian pelaku juga mencoba bunuh diri dengan minum air sabun dan melilitkan handuk ke lehernya,” ungkap Kombes Pol Irwan.
Atas perbuatannya, RS warga Banyumanik, Kota  Semarang, dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Turut hadir dalam Konferensi Pers mendampingi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. adalah Wakapolrestabes Semarang yang baru dilantik AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K.
Absa